Tanya Jawab Islam: Hukum Menikahi Tante, Bolehkah?

Tanya Jawab Islam: Hukum Menikahi Tante, Bolehkah? Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz . Saya punya teman si A laki-laki si K perempuan, mereka saling suka. K ini tante nya A. Bolehkah dinikahi? Jadi si A cucu dari budhe nya K . Nenek buyut nya A itu nenek nya K. Haram tidak jika mereka menikah ? (Vanessa, Yogyakarta)

Jawaban:

Melihat apa yang Anda jelaskan dalam pertanyaan di atas bahwa A dan K termasuk saudara jauh dalam silsilah keluarga. Sebab A menganggap nenek dan K menganggap budhe. Itu bisa jadi mindoan sebab sudah beda kakek dan nenek. Maka, jika statusnya mindoan, mereka boleh saling menikah.

Dan dalam hal pernikahan, seluruh wanita di dunia ini boleh dinikahi oleh laki-laki manapun selama wanita tersebut bukan lah mahram baginya. Mahram adalah orang yang tidak boleh menikah dengannya dan tidak membatalkan wudhu ketika bersentuhan kulit. Istilah yang benar adalah mahram bukan muhrim, sebab muhrim adalah istilah bagi orang yang sedang melakukan ibadah umrah atau haji.

Allah berfirman tentang siapa saja yang mahram bagi kita:

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO