DPRD Blitar Temukan Banyak Infrastruktur Rusak Belum Dianggarkan APBD 2018

DPRD Blitar Temukan Banyak Infrastruktur Rusak Belum Dianggarkan APBD 2018 Salah satu temuan komisi III itu diantaranya longsor yang menyebabkan penyempitan badan jalan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menemukan sejumlah infrastruktur yang mengalami kerusakan belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Hal itu ditemukan setelah DPRD Kabupaten Blitar melalui komisi III saat melakukan sidak di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Nur Fathoni mengatakan, kerusakan infrastruktur disebabkan karena berbagai hal. Di antaranya bencana alam maupun kerusakan yang diakibatkan oleh kualitas bangunan yang pas-pasan.

Salah satu temuan komisi III itu di antaranya longsor yang menyebabkan penyempitan badan jalan. "Salah satunya ada jalan yang longsor belum tertangani, bahkan belum dianggarkan dalam APBD 2018," jelas Nur Fathoni kepada wartawan, Rabu (14/2).

Dengan kondisi itu pihaknya mendesak Pemkab melalui instansi terkait segera turun tangan. Apalagi jika yang rusak merupakan akses jalan yang seharusnya menunjang kegiatan masyarakat. Belum lagi kerusakan infrastruktur lain, seperti jembatan dan bangunan lainnya.

"Salah satu yang mengalami kerusakan adalah infrastruktur jalan. Padahal jalan merupakan infrastruktur untuk menunjang kegiatan masyarakat. Belum lagi kerusakan infrastruktur lainnya," terangnya.

Lanjut Fathoni, berdasarkan hasil temuan sidak ini dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Koordinasi tersebut perlu dilakukan untuk melihat anggaran dimasing-masing instansi untuk segera melakukan perbaikan. "Tindaklanjutnya kita akan segera koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini dinas PURP dan BPBD," imbuhnya.

Terpisah, kepala dinas PUPR Kabupaten Blitar Harpiyanto Nugroho mengatakan, kerusakan infrastruktur yang ditemukan dewan itu merupakan kerusakan baru. Sehingga belum dianggarkan dalam APBD 2018. "Kerudakannya masih baru. Artinya infrastruktur itu rusak setelah APBD disahkan sehingga tidak teranggarkan," pungkasnya. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO