Setubuhi Siswi SMA hingga Tiga Kali, Bapak Dua Anak di Bojonegoro Dikecrek Polisi

Setubuhi Siswi SMA hingga Tiga Kali, Bapak Dua Anak di Bojonegoro Dikecrek Polisi Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priambodo menunjukkan pelaku dan celana korban.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan bapak dua anak asal Desa Gempol, Kecamatan Dander. Pria berinisial GAI (24) ini ditangkap karena telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan polisi pada Jumat kemarin (12/1), di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priambodo mengungkapkan peristiwa persetubuhan terhadap korban, sebut saja Mawar (16), warga Kecamatan/Kota Bojonegoro pertama kali dilakukan pada Selasa (7/11/17) lalu, tepatnya di kos-kosan Jalan Untung Suropati, Bojonegoro. Kemudian persetubuhan dilakukan hingga tiga kali dalam kurun waktu yang berbeda.

"Modusnya membujuk rayu pada korban, juga dengan berbagai ancaman sehingga korban takut dan melayani pelaku," beber Wakapolres, Senin (15/1/17).

Setelah kejadian persetubuhan tersebut, korban tidak langsung menceritakan kepada orang tuanya, namun baru pada Rabu (20/12) lalu, korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

"Orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut tanggal 20 Desember 2017 lalu, dan baru kita tangkap pada Jumat kemarin," terangnya.

Tersangka GAI kepada wartawan mengaku telah memperkosa korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut sebanyak tiga kali. Dia berkilah bahwa perbuatan tak senonoh itu dilakukan bersama korban atas dasar cinta sama cinta, dan tidak ada ancaman apapun.

"Tidak mas (tidak ada ancaman, red). Dia (korban) pacaran sama saya, tapi nggak tahu kok tiba-tiba lapor polisi. Saya sudah punya istri dan dua anak," cetus tersangka usai press release.

Pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tersangka telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO