Inventarisir Masalah Reses, Ning Lia Soroti 2 Regulasi

Inventarisir Masalah Reses, Ning Lia Soroti 2 Regulasi Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, baru saja menyelesaikan masa resesnya di daerah pemilihan. 

Dari hasil kunjungan tersebut, ia melakukan kajian inventarisasi masalah yang kemudian menjadi sorotan, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Ning Lia menyoroti persoalan penempatan guru yang kerap jauh dari domisili, sementara penempatan siswa masih berbasis zonasi. 

Hal tersebut dinilai berdampak pada operasional sekolah, terutama Sekolah Rakyat yang terpaksa tutup karena guru mengundurkan diri akibat jarak tempuh yang tidak memungkinkan.

"Faktor ini yang menjadi sebab ada Sekolah Rakyat yang kemudian tidak beroperasional akibat SDM, yakni guru mengundurkan diri akibat jarak yang tidak memungkinkan untuk ditempuh," kata Ning Lia dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Sebagai solusi, ia merekomendasikan kajian penempatan tenaga pendidik berbasis zonasi atau lokalitas, dengan tetap mempertimbangkan kualitas dan mutu tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Ning Lia juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi guru yang kerap menjadi korban kriminalisasi. Ia mengusulkan pembentukan Unit Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (UPGTK) sebagai bentuk perlindungan sosial dan hukum.

"Kriminalisasi yang diviralkan tanpa keakuratan data, justru menjadikan siswa atau anak dari pelapor sebagai korban. Sebab turut menerima sanksi sosial dari masyarakat," ucap Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif versi FJN itu.

Sebagai anggota Komite III DPD RI, ia turut menekankan pentingnya percepatan pembangunan sekolah inklusi berjenjang di seluruh wilayah Indonesia, serta kebijakan afirmatif bagi orang tua anak berkebutuhan khusus (ABK).

"Dengan demikian capaian pendidikan bagi ABK terpenuhi akibat ABK sebagai anak didik dan orang tua sebagai wali murid mendapatkan atensi khusus," tuturnya.

Dalam kajiannya terhadap UU Kesejahteraan Sosial, Ning Lia menyoroti pentingnya desa sebagai pusat data sosial dan ekonomi warga. 

Hal ini dinilai krusial untuk mendukung integrasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama dalam pelaksanaan program strategis seperti Koperasi Merah Putih.

"Terutama dalam menjalankan berbagai program strategis, baik terkait sosial, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sebagainya," pungkasnya. (mdr/mar)