>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum wr wb, kiai, perkenalkan nama asaya Husein dari Kalsel. Yang ingin saya tanyakan adakah nikah batin itu dalam Islam. Teman saya pernah mengatakan, nikah di KUA itu Cuma syariat saja, sayriat itu cuma kulitnya semata. Jadi kalau kita nikah di KUA saja hukumnya masih tidak sah atau zina kalau tidak nikah batin.
Bagaimana pendapat seperti itu kiai. (Husein, Kalimantan Selatan)
Jawaban:
Pandangan atau pendapat seperti ini tidak dibenarkan di dalam Islam, dan tidak ada sumber hukumnya yang valid. Nikah batin dan nikah dhahir tidak pernah ada disebutkan dalam literatur Islam yang terpercaya. Bisa jadi ini sebuah pendapat aliran kebatinan yang menganjurkan keseriusan dan kesungguh-sungguhan dalam hal pernikahan.
Sebab dalam hal pernikahan, walaupun dilakukan tanpa sungguh-sungguh itu jadi dan sah secara hukum Islam. Artinya, jika akad pernikahan itu dibuat sinetron dan syarat dan rukunnya terpenuhi serta namanya persis sama dengan si pelaku, maka nikahnya itu sah.