Polres Gresik Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Janda Sindujoyo

Polres Gresik Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Janda Sindujoyo Polres Gresik saat rekontruksi pembunuhan janda. foto: SYUHUD ALMANFALUTY/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menggelar rekontruksi pembunuhan seorang janda warga Jalan Sindujoyo Nomor 18 Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kamis (4/1) siang. Korban Mar'atus Sholihah (37) tewas setelah dicekik selama 15 menit oleh pelaku yang juga tetangganya sendiri, Moh. Choirul (37) yang biasa dipanggil Maman.

Dalam rekontruksi itu pelaku memeragakan awal mula pembunuhan. Awalnya pelaku yang menjalin hubungan dengan korban menghubungi korban yang baru 6 bulan lalu bercerai. Sambil menghisap rokok, pelaku menelepon korban yang tinggal sendiri di rumahnya.

Tak lama kemudian, pelaku bertamu ke rumah korban dan korban sudah berdiri di depan pintu rumahnya. Tanpa basa-basi, pelaku dan korban kemudian masuk ke dalam rumah. Keduanya sempat berbincang serius di ruang tamu hingga pada akhirnya pelaku memaksa korban agar menyerahkan ponsel Samsung J2-nya.

Namun korban menolak dan berontak. Pelaku yang menghendaki ponsel tersebut lalu merampasnya dari tangan korban. Sontak korban berupaya mengambil lagi ponselnya. Merasa ada perlawanan, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur dan pelaku lalu menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis, 14 Desember 2017 lalu. "Dalam rekonstruksi ini tersangka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.

Dalam rekontruksi ada 13 adegan yang diperagakan. Untuk adegan kesepuluh korban dicekik oleh pelaku selama 15 menit. "Setelah barangnya tidak diberikan, korban lalu dicekik lehernya oleh pelaku. Jadi motifnya hanya ingin menguasai barang korban," ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Tersangka juga dikenai pasal 338 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Rekontruksi pembunuhan janda Sindujoyo menyita perhatian warga sekitar. Ratusan warga Sindujoyo berkerumun melihat tersangka yang memperagakan adegan demi adegan hingga membunuh korban. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO