PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pemekaran sejumlah wilayah kecamatan di Pacitan akhirnya harus stagnasi lantaran adanya kesenjangan aturan. Sebagaimana PP 17/2015 tentang Kecamatan, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan Sekkab Pacitan M. Chusnul Faozi mengatakan hampir semua indikator yang diamanatkan pada regulasi tersebut sejatinya sudah memenuhi.
"Namun setelah diselaraskan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada satu ketentuan yang menyebabkan rencana pemekaran sejumlah kecamatan di Pacitan mandek," ujarnya, Selasa (2/1).
BACA JUGA:
- Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Ketentuan sebagaimana diamanatkan UU tersebut, yaitu berkait dengan kemampuan keuangan daerah. "Substansi dari ketentuan tersebut memang masih memunculkan ambigu. Apa yang ditegaskan dengan kemampuan keuangan daerah tidak diatur secara rinci. Sementara di lain sisi, PP terkait kecamatan juga belum ada pembaruan. Dalam PP lama itu juga tidak dijelaskan terkait substansi serta definisi dari kemampuan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan pada UU tersebut," jelas Chusnul.
Berangkat dari kesenjangan aturan itulah, rencana pemekaran kecamatan sementara waktu harus stagnasi. Berbagai upaya pembahasan terus dilakukan, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
"Akan tetapi sementara waktu masih berjalan alot. Terbukti belum adanya regulasi baru yang lebih detil mengatur masalah kemampuan keuangan daerah tersebut," sebutnya.
Adapun rencana beberapa wilayah kecamatan yang akan dimekarkan seperti Kecamatan Pacitan, Tulakan, serta Ngadirojo. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News