DPRD Jatim Sahkan Raperda RZWP3K Menjadi Perda

DPRD Jatim Sahkan Raperda RZWP3K Menjadi Perda Pakde Karwo saat memberikan keterangan persnya. Foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau kecil (RZWP3K) 2017 akhirnya disahkan oleh DPRD Jatim. Raperda itu sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (8/12).

Juru bicara Fraksi Demokrat Jatim Kusnadi mengatakan, Fraksi Demokrat berkeyakinan bahwa regulasi perda RZWP3K ini akan mampu mengatasi permasalahan kesenjangan kemajuan antarwilayah di Jatim khusus soal masalah reklamasi.

"Raperda ini diharapkan, dapat menciptkan tata kelola wilayah yang sesuai dengan prinsip - prinsip good - spatial governance yang artinya mampu menjaga keseimbangan tiga pilar, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan," ujarnya.

Raperda ini, dapat berfungsi sebagai regulasi yang dalam implementasinnya lebih spesifik untuk mengatasi masalah wilayah pesisir secara tepat. Khususnya bidang perizinan yang tidak terjangkau pengaturannya dalam perda RTW Provinsi Jatim yang telah ada.

"Raperda ini akan pula diperhatikan, zonasi perencanaan yang berkaitan dengan pemanfaatan serta pengendalian wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil," imbuh mantan Sekda Kabupaten Probolinggo itu.

Sementara Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan kewenangan pemprov salah satunya tentang pengelolaan ruang laut sampai 12 mil diluar minyak dan gas bumi, penerbitan ijin dan pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil diluar minyak dan gas bumi, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sebelum ada UU 23 tahun 2014 ini kewenangan pemprov hanya meliputi 4-12 mil, sedangkan 0-4 mil merupakan kewenangan pemkab/pemkot,” terang Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO