
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menggelar pengambilan sumpah sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan dan dilaksanakan pada Kamis (12/6/2025).
Pengambilan sumpah tersebut merupakan prosedur legal formal yang diwajibkan guna memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak atas tanah apabila dokumen sertifikat asli hilang.
Dalam proses ini, pemohon menyampaikan pernyataan resmi serta bertanggung jawab secara hukum atas kehilangan sertifikat yang dimiliki sebelumnya.
Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai wujud prinsip kehati-hatian dan integritas dalam setiap penerbitan dokumen pertanahan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap sertifikat pengganti diterbitkan secara sah dan sesuai prosedur hukum. Kepastian hukum atas tanah masyarakat adalah prioritas kami,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan tetap berlandaskan pada prosedur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (afa/mar)