Bentuk Pansus Lumpur, Tunggu DPRD Sidoarjo Periode Baru

Bentuk Pansus Lumpur, Tunggu DPRD Sidoarjo Periode Baru BERTEMU KORBAN LUMPUR – Anggota Pansus Lumpur Nur Ahmad Syaifuddin dan Emir Firdaus kala berdialog dengan warga korban Lumpur Lapindo, di tanggul lumpur di Desa Siring Kecamatan Porong, beberapa bulan lalu. foto dokumentasi BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) – Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo kemungkinan besar bakal dibentuk lagi meski masa tugas anggota DPRD Sidoarjo Periode 2009-2014 bakal berakhir Agustus ini. Pembentukan Pansus Lumpur ini bakal dilakukan saat DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Abdul Kholik menyatakan, keberadaan Pansus Lumpur diperlukan untuk menerima pengaduan korban lumpur terkait pembayaran ganti rugi. Selama ini, Pansus Lumpur sudah seringkali memfasilitasi agar pembayaran ganti rugi korban lumpur bisa segera dilunasi.

Selaindengan mendesak Lapindo agar segera melunasi ganti rugi, Pansus Lumpur juga mengupayakan agar pembayaran ganti rugi juga ditanggung oleh pemerintah. Bahkan, upaya terakhir yang dilakukan Pansus sebelum masa kerjanya berakhir pertengahan Agustus ini, bertemu dengan Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Kementrian Keuangan dan DPR dengan agenda meminta agar pemerintah memberi dana talangan.

Politisi PKB Sidoarjo tersebut menjelaskan, pansus lumpur sudah dibentuk sejak semburan lumpur muncul tahun 2006 silam atau periode dewan 2004-2009. “Kalau memang diperlukan, setelah dilantiknya anggota dewan yang baru tentu akan kita agendakan pembentukan pansus lumpur,” tegas politisi asal Kecamatan Prambon Sidoarjo ini, Selasa (12/8/2014).

Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengatakan, masa kerja Pansus Lumpur memang berakhir pertengahan Agustus nanti. Nantinya, pansus akan menggelar rapat dan pertanggungjawaban melalui rapat paripurna. “Kami jelaskan kinerja kami selama 6 bulan ini,” jelas politisi PAN Sidoarjo ini,

Dia mengungkapkan, anggota pansus sudah maksimal melakansakan tugas. Termasuk mendesak Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk membayar sisa pembayaran. Pansus juga mendesak pemerintah untuk ikut andil membayar pelunasan ganti rugi.

Putusan soal uji materi Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi salah satu perkembangan yang sudah dilakukan pansus bersama warga. Dari hasil MK tersebut hendaknya pemerintah juga turut serta membantu korban lumpur untuk mendapatkan haknya terkait ganti rugi. “Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah,” tandas Emir.

Menurut Emir, masa kerja pansus lumpur harusnya tetap diperpanjang. Anggota dewan periode 2014-2019 hendaknya melanjutkan kinerja anggota Pansus Lumpur yang telah dibentuk, sehingga perjuangan yang telah dilakukan tidak sia-sia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO