Pernikahan di bawah Umur Masih Marak Terjadi di Pacitan

Pernikahan di bawah Umur Masih Marak Terjadi di Pacitan Mochamad Mukti, Panmud Hukum PA Pacitan. foto: Yuniardi S/ BO

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pergaulan bebas yang berujung terjadinya perkawinan di bawah umur masih marak terjadi di . Bahkan di sepanjang bulan November ini, sudah ada enam permohonan nikah dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) setempat.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA , Mochamad Mukti mengatakan, dari Januari hingga akhir Oktober lalu sedikitnya sudah ada 62 pengajuan nikah dispensasi yang masuk ke meja panitera.

"Sehingga sampai dengan hari ini sudah ada 68 permohonan nikah dispensasi yang masuk di PA ," ‎katanya, Selasa (21/11).

Dari puluhan kasus nikah dispensasi itu, mayoritas didominasi pasangan muda-mudi yang masih berstatus sebagai pelajar. Mereka hamil sebelum melangsungkan akad pernikahan.

"Nikah dispensasi itu terjadi bila mempelai perempuannya masih di bawah 16 tahun, dan mempelai laki-lakinya di bawah 19 tahun. Sehingga sebagaimana amanah UU 1 Tahun 1974, mereka harus mengajukan nikah dispensasi ke PA. Sebab tanpa itu, KUA dipastikan akan menolak permohonan perkawinan mereka," jelasnya.

Mukti menengarai banyaknya kasus pernikahan dini lebih disebabkan dampak dari kemajuan teknologi. Apalagi saat ini gadget sudah semakin canggih.

"Sehingga mereka sangat mudah mengakses informasi seperti video atau gambar berbau pornografi yang akhirnya mereka coba-coba melakukan sendiri dengan pasangannya," bebernya.

Sementara itu, dari 68 pengajuan nikah dispensasi tersebut, hanya satu permohonan yang tidak dikabulkan majelis hakim lantaran calon mempelai laki-lakinya bukan bapak biologis dari anak yang dikandung calon mempelai perempuannya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO