Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Memaksa Istri Berhubungan Intim saat Pisah Ranjang?

Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Memaksa Istri Berhubungan Intim saat Pisah Ranjang? Dr. KH. Imam Ghazali Said., MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb, Pak Ustadz saya pisaah ranjang selama tiga hari. Pulang ke rumah ortu masing-masing, maaf Pak saya gak tahan selama tiga hari itu. Terus saya ke sana minta itu Pak, di ranjang aku dekap paksa sebab nolak Pak, tapi akhirnya dia juga nyerah. Bagaimana hukumnya Pak Ustadz, soalnya sudah gak tahan banget. (Hamba Allah, di bumi Allah)

Jawaban:

Sekilas melihat permasalahan Bapak itu hukumnya tidak haram menggauli istri pada saat sedang ada masalah keluarga. Pisah ranjang tidak menjadikan haram berhubungan badan, kecuali kalau sudah terucap kata-kata cerai dari pihak suami (bukan istri), dan ini sudah kata cerai yang ketiga kalinya.

Kata cerai (talak) dapat diungkapkan dengan dua cara; ucapan yang jelas dan ucapan sindiran. Ucapan yang jelas seperti, “aku ceraikan kamu”, kata seperti ini dianggap sah cerainya baik itu serius atau sedang gurau. Sebab kata-katanya sudah jelas menunjukkan kata cerai, maka tidak bisa dibuat gurau atau candaan. Abu Hurairah melaporkan sebuah hadis yang berbunyi:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث جدهن جد وهزلهن جد النكاح والطلاق والرجعة

“Rasul saw bersabda, tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan guraunya tetap dianggap serius; nikah, talak dan ruju’”. (Hr. Turmudzi).

Oleh karena itu kita semua (kaum Adam) untuk selalu berhati-hati dalam mengucapkan kata cerai, agar tidak terjadi cerai yang tidak kita sadari. Jika kata ini keluar dari istri, seribu kali-pun tidak dianggap perceraian.

Kedua, ucapan sindiran, seperti “Pulanglah ke rumah orang tua-mu”. Kata ini memang tidak jelas, hanya sekedar sindiran. Jika sang suami tidak berniat untuk menceraikan istrinya, hanya rasa kesal dan marah saja, maka belum jatuh talak (cerai). Namun, jika sang suami sudah berniat dalam hatinya walaupun dengan kata sindiran di atas, maka sudah dianggap sah jatuh talak (cerai) satu.

Kemudian talak yang boleh kembali (rujuk) itu hanya tolak pertama dan talak kedua, adapun talak yang ketiga, suami tidak boleh kembali rujuk kepada istrinya kecuali sang mantan istri sudah pernah menikah lagi dengan pria lainnya. Yang pertama dan kedua dinamakan talak raj’i dan yang terakhir dinamakan talak ba’in, yaitu talak yang tidak boleh rujuk, kecuali istrinya sudah pernah menikah lagi dengan pria lain. (Talak Ba’in itu juga diartikan mentalak istri yang belum pernah disetubuhi).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO