UMK Kota Malang Naik Rp 197 Ribu

UMK Kota Malang Naik Rp 197 Ribu Damhudi.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Penetapan nilai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan pekerja.

Dalam penetapan UMK, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Malang telah melakukan pembahasan beberapa rancangan UMK Kota Malang tahun 2018 mendatang.

Hasil dari pembahasan tersebut, diketahui berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara rapat pleno pada 30 Oktober lalu, di mana ada kenaikan UMK sebesar Rp 197.905,- dari ketetapan UMK 2017 ini sebesar Rp 2,272.167. Ini berarti untuk UMK 2018 diusulkan menjadi Rp 2.470.073,-.

Petugas atau staf seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Malang, Damhudi, Selasa (7/11) mengatakan penentuan kenaikan UMK berdasarkan pasal 63 No 79 Tahun 2015 tentang pengupahan daerah. Selain itu juga mengacu Inflasi Nasional sebesar 3,72 % dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 %.

"Hasil pembahasan di Dewan Pengupahan sudah mendapatkan Rekomendasi dari Wali Kota Malang dan kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam batas pembahsan tersebut adalah tanggal, 15 November 2017 ini,” ungkap Damhudi. (thu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO