DPRD Jatim Minta Angkutan Umum Konvesional Berbenah

DPRD Jatim Minta Angkutan Umum Konvesional Berbenah Anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri. Foto: DOK/BANGSAONLINE

"Ini tidak bisa tidak, sudah keniscayaan. Kalau segmentasi tidak dibedakan, bisa membunuh dan mematikan rejeki yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Wahid Wahyudi mengatakan, mengenai permintaan peremejaan angkutan umum konvensional agar bisa bersaing dengan kemajuan zaman. Wahid siap memberikan bantuan Rp 5 juta yang diberikan kepada angkutan umum antar kota dalam provinsi (ASDP). Seperti mikrolet lintas kota, yang menjadi kewenangan gubernur.

"Kami masih bahas ini dengan .. Supaya bisa dimasukkan dalam RAPBD 2018," ungkap Wahid belum lama ini.

Dia melanjutkan, saat ini masih tetap akan melakukan operasi atau pemeriksaan terhadap taksi online yang tak memiliki izin. Salah satunya, uji kir. Dia menyebutkan saat ini sudah ada sebanyak 2.380 taksi online melakukan proses uji kir. Sementara yang sudah keluar 87 unit kendaraan. "Kami berlakukan sama dengan angkutan konvensional," kata Wahid.

Selain poin persyaratan izin dan uji kir, mantan Pj Bupati Lamongan tersebut juga bakal memberlakukan pemberian penanda berupa stiker seperti yang sudah diwacanakan sebelumnya. Hanya saja bagaimana teknisnya, Wahid masih menggodoknya dengan beberapa pihak. "Pastinya bakal ada stiker yang ditempel sebagai penanda bahwa itu angkutan umum online," pungkasnya. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO