Diduga Lakukan Penipuan dan Palsukan Dokumen, Oknum PNS di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan dan Palsukan Dokumen, Oknum PNS di Situbondo Dilaporkan ke Polisi Mapolres Situbondo, tempat korban melapor.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Situbondo berinisial RM sepertinya akan berurusan dengan kepolisian. Rabu (4/10), pria yang sehari-hari berkantor di UPTD Pendidikan Kecamatan Bungatan itu dilaporkan Suryono ke Polres Situbondo atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

RM diduga melakukan penipuan menjanjikan menjadi PNS kepada Mashud Hariyanto salah seorang guru sukwan di salah satu SMP Trebungan Mlandingan dengan cara memberikan nomor induk pengawai (NIP) palsu, hingga korban mengalami kerugian Rp 163 juta.

"Saudara RM datang sendiri ke rumah korban dan meminta uang sebanyak Rp 163 juta, banyak saksinya waktu itu, termasuk keluarga korban. Bahkan RM tersebut langsung menunjukkan dan mengeluarkan NIP untuk korban," kata pengurus LPD, Suryono yang menjadi pendamping korban.

Informasi yang dihimpun, aksi penipuan berkedok CPNS berawal saat salah satu oknum pegawai negeri (PNS) RM Warga Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan, mendatangi rumah Mashud Hariyanto salah satu guru sukarelawan (Sukwan) di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Mlandingan.

Di rumah korban, RM menjanjikan Mashud Hariyanto menjadi PNS alias pegawai negeri sipil dengan syarat menyetor uang terhadap dirinya sebesar Rp 163 juta, tak ingin kesempatan menjadi PNS terbuang sia-sia, korban pun menyerahkan uang Rp 163 juta kepada RM disaksikan keluarganya.

Lima hari berselang, setelah korban menyerahkan uangnya, RM menunjukkan dan menyerahkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama korban. Namun korban mulai menaruh curiga dirinya ditipu oleh RM, pasalnya setelah ditunggu selama 3 tahun lebih, ternyata NIP yang dikeluarkan oleh RM tidak ada kepastian.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO