Bobol Kartu ATM, Pria Asal Sumatra ini Diringkus

Bobol Kartu ATM, Pria Asal Sumatra ini Diringkus

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Riskiadi alias Adit (21), warga Dusun Seinibung, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Ia diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo karena mencuri uang senilai Rp 19.250.000 dari kartu ATM milik Lilik Soemarni, karyawati baru di Kantor PT. Mandiri Cipta Harmoni, Kelurahan Pucang Anom Kec. Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dua bulan usai melakukan pencurian di rumah kontrakannya di kawasan Jl Sanggrahan, Gg Sakura, Desa Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti seperti ATM, sparepart variasi yang dibeli dari uang hasil curian dan juga bukti transfer," kata Harris, Minggu (1/10).

Harris menceritakan, aksi pencurian itu bermula saat Lilik Soemarni meletakkan tasnya di dekat gudang karena tergesa-gesa hendak melaksanakan doa bersama dengan karyawan lainnya. Saat tas ditaruh itu, pelaku beraksi.

"Pelaku ini juga karyawan di kantor tersebut. Melihat tas milik korban terdapat kartu ATM, pelaku langsung mengambilnya dan beranjak keluar kantor," katanya.

Bapak dua anak tersebut langsung menuju warnet dan membuka youtube tentang tutorial cara membobol pin kartu ATM BCA. Usaha tersebut berhasil, sehingga pelaku mengetahui jumlah saldo dan cara mendapatkan nomer pin.

"Di warnet, pelaku membuka youtube lalu masuk instagram. Nah, di instagram itulah pelaku menemukan sebuah link cara membobol kartu ATM. Tapi link tersebut sudah tidak ada, mungkin sudah dihapus oleh pemilik akun," ucapnya.

Setelah berhasil mengetahui pin kartu ATM tersebut, pelaku langsung menuju ke mesin ATM BCA yang berada di toko waralaba kawasan Jl Majapahit II. Setelah berhasil membobol dan mengambil uang tunai dari kartu ATM itu, pelaku juga mentrasfer uang sejumlah Rp 10 juta ke nomer rekening BRI milik temannya.

"Sisa uang yang dipakai, dibuat foya-foya oleh pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO