Tim Gabungan EFQR Lantamal V Tangkap Kapal Tanker, Diduga Gelapkan BBM Ratusan Ton

 Tim Gabungan EFQR Lantamal V Tangkap Kapal Tanker, Diduga Gelapkan BBM Ratusan Ton Kapal tanker yang ditangkap oleh tim pangkalan utama TNI Angkatan Laut dan Dispamal.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) menggelar operasi khusus dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Warakas l-5-35.

Melalui operasi khusus terebut berhasil diamankan sebuah kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita yang diduga menggelapkan (tanpa dokumen:Red) bermuatan 250 ton BBM. Berkas pemeriksaan kapal tanker tersebut diserahkan Lantamal V kepada Ditpolair Polda Jatim, Rabu (20/9).

Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Lantamal V Letkol Laut (P) Maman Nurachman yang juga salah satu komandan unsur EFQR Lantamal V mengungkapkan, MT Ferimas Agung Incomerita adalah kapal jenis Tanker GT: 994, diawaki 14 ABK dengan panjang kapal 63 meter milik PT. Indoline berbendera Indonesia. Kapal tersebut terjaring operasi khusus Tim EFQR Lantamal V dan Dispamal yang berpatroli dengan KAL Warakas l-5-35 dengan komandan Kapten Laut (P) Mintono Hadi Suwanto di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kapal ini diduga kuat melakukan pelanggaran dengan muatan kapal (HSD) tanpa dokumen sebanyak 250 kiloliter. Pelanggaran ini akan ditindaklanjuti oleh Ditpolair Polda Jatim yang berhak melakukan penyidikan sesuai UU No. 22 atahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU No 22 tahun 2001 tersebut disebutkan, pengangkutan tanpa izin dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling tinggi 40 miliar. Kemudian Tanpa izin usaha penyimpanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar serta Tanpa izin usaha niaga dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda paling tinggi 30 M.

Selain dugaan penggelapan, kapal tanker tersebut juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran berupa pergerakan kapal tanpa pandu ketika berolah gerak. Pelanggaran tersebut berpotensi mendapat sanksi administratif (peringatan, pembekuan sertifikat, pembekuan izin dan pencabutan) untuk hal ini penyidikkannya diserahkan kepada Kesyahbandaran Tanjung Perak, Surabaya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO