Dugaan Pemalsuan Izin, Penambang di Watu Lungguh Dilaporkan ke Polres Situbondo

Dugaan Pemalsuan Izin, Penambang di Watu Lungguh Dilaporkan ke Polres Situbondo Lokasi penambangan di Watu Lungguh Desa Kotakan Kecamatan Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polemik dugaan pemalsuan surat izin pertambangan atau IUP Khusus Penjualan di Watu Lungguh Desa Kotakan Kecamatan Situbondo berbuntut panjang. Pengelola tambang di lokasi tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Situbondo atas dugaan pemalsuan dokumen. Pelapornya adalah Sayudi (47), warga Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Sayudi juga menjabat sebagai ketua Pejuang Keadilan Indonesia atau Peka Indonesia melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, Kamis (31/8)

"Terkait dengan dugaan pemalsuan izin pertambangan di Watu Lungguh, sudah saya laporkan ke Polres Situbondo. Laporannya sudah diterima Polisi," kata Sayudi di depan Polres Situbondo, Minggu (3/9).

Sayudi menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dengan izin dari PT. ARR yang melakukan aktivitas pertambangan di Watu Lungguh. Dan hasilnya, dia menduga izin yang dimiliki tersebut palsu, pasalnya izin pertambangannya tidak sama dengan beberapa izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dengan adanya temuan dan beberapa bukti permulaan. Ia berharap agar Polres Situbondo menindak lanjuti laporannya dan melakukan pemeriksaan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola tambang di Watu Lungguh.

"Penambangan ilegal itu dampak lingkungannya jelas mas, selain itu negara juga sangat dirugikan karena tidak membayar pajak pertambangan," tandas Sayudi.

Ia menambahkan, pihaknya menduga pengelola tambang di Watu Lungguh melanggar KUHP pasal 263 tentang pemalsuan surat dan pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik. Selain diduga melanggar KUHP tersebut, dia juga diduga melanggar UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (mur/had/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO