Pasca Pemberlakuan PP No 18/2017, Penghasilan Anggota DPRD Jawa Timur Melonjak

Pasca Pemberlakuan PP No 18/2017, Penghasilan Anggota DPRD Jawa Timur Melonjak

Sedangkan untuk uang reses yang selama ini diterima anggota dewan, jumlahnya tetap Rp 50 juta. Namun pengelolaan uang reses itu dilaksanakan oleh Sekretraiat dengan sistem at cost.

“Kalau untuk tunjangan transportasi nominalnya masih menunggu proses appraisal dari pihak pemprov,” imbuh Hamy.

Perkiraan perubahan dengan adanya PP 18 tahun 2017 untuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan banmus/banggar, tunjangan beras dan tunjangan istri/suami/anak nominalnya tetap.

Perubahan ada pada tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp 27 juta, anggota tetap Rp 25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota meningkat menjadi Rp 21 juta, tidak ada tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil ketua dikarenakan ada kendaraan dinas jabatan, sedangkan anggota mendapat tunjangan transportasi yang besarannya menunggu proses appraisal. Namun estimasinya antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.

Rincian penghasilan pimpinan dan anggota per bulan sebelum pemberlakuan PP No. 18/2017 adalah sebagai berikut, uang representasi ketua Rp 3 juta, wakil ketua Rp 2,4 juta, anggota Rp 2,25 juta. Sedangkan uang paket ketua, wakil dan anggota Rp 300 ribu, tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.000, wakil Rp 3.480.000, anggota Rp 3.262.000, tunjangan komisi anggota Rp 326 ribu, tunjangan banmus/banggar ketua Rp 662 ribu, wakil Rp 435 ribu, anggota Rp 130 ribu.

Tunjangan beras ketua, wakil ketua dan anggota Rp 226 ribu, tunjangan istri/suami/anak ketua Rp 420 ribu, wakil Rp 336 ribu, anggota Rp 315 ribu, tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp 25.500.000, anggota Rp 25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota Rp 9 juta. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO