Pasca Pemberlakuan PP No 18/2017, Penghasilan Anggota DPRD Jawa Timur Melonjak

Pasca Pemberlakuan PP No 18/2017, Penghasilan Anggota DPRD Jawa Timur Melonjak

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi perda, penghasilan anggota melonjak hampir 100 persen.

Total estimasi penghasilan yang diterima Ketua Rp 56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp 49.748.000, Wakil Ketua Rp 55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp 47.977.000 anggota Rp 70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 61.210.000.

Sebelumnya, total penerimaaan per bulan Ketua Rp 43.448.000 dipotong pajak PPh tinggal Rp 38.273.000, wakil ketua Rp 41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp 36.502.000, anggota Rp 40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 35.710.00.

Tambahan penghasilan itu berasal dari tunjangan transportasi dan tunjangan reses yang merupakan sumber tambahan penghasilan baru. Selain itu, juga ada potensi tambahan penghasilan yang berasal dari tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif. Namun, khusus pimpinan tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena mendapatkan mobil dinas.

“Prinsipnya ada dua sumber tambahan penghasilan baru dari tunjangan reses dan transportasi. Ada juga potensi tambahan penghasilan dengan berlakunya PP No.18/2017 yakni, tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif,” terang Ketua Pansus PP No.18/2017, Hamy Wahjunianto, Selasa (29/8).

Politisi PKS yang akrab dispa Ustadz Hamy itu mengungkapkan, tunjangan reses yang akan diterima anggota jumlahnya Rp 21 juta per kegiatan reses yang diberikan secara lump sum. Sementara anggota dewan melaksanakan reses setahun tiga kali. Sehingga kalau ditotal jumlahnya Rp 63 juta/tahun.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO