Tak Gajian 8 Bulan, Tujuh Komisioner KPID Berencana Gugat Pemprov Jatim ke PTUN

Tak Gajian 8 Bulan, Tujuh Komisioner KPID Berencana Gugat Pemprov Jatim ke PTUN Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tujuh komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jawa Timur akan menggugat Pemprov Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dalam pembahasan Perubahan APBD 2017, Pemprov Jatim tidak segera mencairkan gaji mereka melalui dana hibah. Mengingat hampir delapan bulan mereka tidak menerima gaji, meski pengangkatannya telah dilakukan oleh Gubernur Jatim, Soekarwo.

Ketua KPID Jatim, Afif Amrullah mengaku sangat menyesalkan sikap Pemprov Jatim yang tidak mencairkan gaji para komisioner KPID sebanyak tujuh orang itu.

"J‎ujur kasihan teman-teman yang selama delapan bulan tidak menerima gaji sebagai komisioner KPID. Padahal mereka sudah meninggalkan pekerjaannya dan berkosentrasi di KPID. Memang kami berencana menggugat ke PTUN jika sampai September atau saat pembahasan PAPBD 2017 tidak ada jalan keluar," papar Afif, Senin (21/8).

Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum mengaku hampir putus asa terhadap permasalahan yang dihadapi KPID Jatim. Pasalnya, Pemprov Jatim menolak menggaji mereka. Padahal, sejak awal gaji KPID sudah dititipkan di Dinas Kominfo Jatim. Namun, ternyata mereka menolak menggaji karena aturannya KPID menjadi wewenang pusat. Sementara dalam SE Mendagri disebutkan gaji KPID dapat diambilkan dari dana hibah.

‎"Dalam pembahasan PAPBD 2017, kami sudah memasukan dana hibah untuk gaji KPID selama delapan bulan sesuai SE Mendagri. Kalau masalah ini bisa diselesaikan, maka sudah clear. Namun di satu sisi disebutkan dana hibah hanya bisa diberikan satu kali saja, terus bagaimana dengan bulan selanjutnya," tanya politisi asal PKB ini.

Karena itu, pihaknya masih mencari jalan agar KPID tetap dapat digaji lewat APBD Jatim, mengingat APBN tidak menganggarkan. Sebaliknya jika dana hibah dalam PAPBD 2017 nanti tak bisa mencairkan gaji para komisioner KPID Jatim, maka saran terakhir adalah melayangkan gugatan lewat PTUN.

"Ini penting, agar ada kejelasan hukum. Dengan begitu gaji KPID di Jatim tidak menjadi polemik, karena hal ini menyangkut urusan perut. Kasihan mereka sudah berpuasa selama delapan bulan karena Dinas Kominfo menolak untuk mengeluarkan gaji bagi KPID Jatim, dengan alasan KPID sudah menjadi kewenangan pusat," pungkas politisi asal Jember ini. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO