Hendak Pesta SS, Empat Pemuda Pasuruan Diamankan Petugas Reskoba

Hendak Pesta SS, Empat Pemuda Pasuruan Diamankan Petugas Reskoba

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pupus sudah rencana Rencana Dimas (21), warga Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, untuk berpesta sabu bersama dengan teman-temannya. Bukannya kenikmatan yang didapat, tapi ia dan tiga rekannya justru bermalam cukup lama di tahanan.

Meraka diamankan petugas lantaran kedapatan membawa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang. Tiga teman Dimas yang dimaksud, yakni Bidin (23), warga Surasudo, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo dan Arifin (30), serta Khusairi (39) yang merupakan warga Sumbersuko, Kecamatan Gempol.

Para pelaku ditangkap pada Rabu malam (9/8) di lokasi yang berbeda. Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengutarakan, penangkapan keempat tersangka bermula dari penyelidikan atas laporan yang diterima anggotanya atas perilaku Dimas, yang disebut-sebut kerap membawa narkoba jenis sabu-sabu.

dari informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan pengintaian terhadap tersangka. Penyanggongan dilakukan petugas di dekat sebuah Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.

“Mereka digerebek di sebuah kos-kosan yang ada di Jogosari sekitar pukul 21.00. Ketika itu, tersangka hendak bertranskasi dengan temannya, yang berinisial RN,” kata Nanang.

Saat digeledah, petugas menemukan beberapa kantong plastik sabu-sabu yang dibawanya untuk pesta bersama rekan-rekannya. Selanjutknya dilakukan pemeriksaan cepat, yang menghasilkan nama-nama rekannya yang akan berpesta dengannya. Yakni, Arifin, Khusairi dan Bidin

Begitu mendapati identitas rekan-rekannya itulah, petugas langsung menuju ke rumah masing-masing tersangka. Di situ, petugas mendapati tak hanya sabu-sabu, tetapi juga pil logo Y.

Barang bukti yang diamakan dari para pelaku, berupa 89 pil koplo, 8 poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram, sebuah timbangan elektrik, dua buah sedotan serta dua buah handphone.

Para tersangka pun kemudian dikeler ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono meyakinkan, perang terhadap narkoba memang terus didengungkannya. “Kami akan terus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga akan mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar RN masih dalam DPO,” sampainya.

Keempat tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 197 subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya, bisa 10 tahun penjara. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO