Massa saat aksi di area monument ringin contong Kabupaten Jombang, Jumat (28/7/2017).
foto: ROMZA/ BANGSAONLINE
“Kami juga menyatakan mendukung pemerintah mencabut izin dan membubarkan ormas yang anti pancasila dan NKRI. Serta melarang seluruh aktifitasnya di Kabupaten Jombang, sebagaimana diatur dalam Perppu nomor 2 tahun 2017,” tegasnya.
Mereka juga meminta semua pihak memperkuat hubungan persaudaraan untuk mewaspadai dan mencegah gerakan yang dilakukan ormas anti pancasila. “Kami mohon kepada bapak Bupati Jombang agar meneruskan deklarasi kami ini kepada pemerintah provinsi dan pusat,” tandasnya.
Usai membcakan naskah deklarasi, kemudian Gus Antok menyerahkan naskah tersbeut kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sambil disaksikan ratusan massa aksi.
Sementara Bupati Nyono mengapresiasi deklarasi yang sudah dibuat oleh aliansi ormas. “Sesuai permintaan massa, kami akan meneruskan deklarasi ini kepada provinsi dan pusat,” katanya.
Ia juga mengaku setuju, bahwa tidak boleh ada ormas yang anti pancasila di Kabupaten Jombang. “Termasuk apabila ada PNS yang tergabung dengan ormas anti pancasila akan kita tindak tegas hingga pemecatan,” tegas Nyono. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




