Tambang Ilegal di Banyuglugur Situbondo Kembali Beroprasi, Forpimka Disebut Tutup Mata

Tambang Ilegal di Banyuglugur Situbondo Kembali Beroprasi, Forpimka Disebut Tutup Mata Inilah lokasi pertambangan ilegal yang ada di Kecamatan Banyuglugur.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat berhenti, penambang nakal di wilayah barat Kabupaten Situbondo kembali membuka aktivitas pertambangannya. Diduga aktivitas pertambangan itu belum mengantongi izin resmi dari kantor ESDM Provinsi Jawa Timur.

Aktivitas pertambangan di Kampung Klontong, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur tersebut dinilai meresahkan warga setempat, pasalnya dump truk pegangkut hasil tambang yang melalui jalan dekat pemukiman warga menimbulkan polusi udara.

Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pelaku tambang yang diduga ilegal sudah mulai melakukan aktivitasnya sejak seminggu yang lalu. Dia merupakan warga asal Kabupaten Probolinggo. Hasil tambang yang digali dari bumi Shalawat Nariyah ini disebut-sebut untuk memenuhi kebutuhan material urukan di Kabupaten Probolinggo.

Akibat aktivitas pertambangan ini, warga setempat merasa resah, karena debu akibat jalan yang dilalui dump truk yang mengangkut material dari penambangan yang diduga ilegal tersebut mengotori rumah penduduk dan menyebabkan jalan desa setempat rusak.

Walaupun warga sudah sempat menegur dan mengeluh, namun tetap saja sejumlah dump truk pengangkut material itu lalu lalang tidak mengindahkan.

Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Budiono menilai, munculnya pertambangan baru di Kecamatan Banyuglugur ini akibat kurang tegasnya pihak Forum Komunikasi Kecamatan (Forpimka) Banyuglugur terhadap pelaku. Forpimka dinilai terkesan tutup mata sehingga pertambangan tersebut dapat beraktivitas dengan lancar.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO