SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Sidoarjo, terus mendalami penyidikan terkait laporan PT Brenntag Indonesia yang melaporkan Ir Sony Isdiarto Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Cahaya Sentosa (MCS) Sidoarjo.
Sony dilaporkan perusahaan yang membidangi suplier untuk bahan baku makanan dan bahan baku kimia itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas tunggakan hampir Rp 8 miliar yang belum dibayar.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Mulanya, uang sekitar Rp 8 miliar tersebut merupakan nominal uang pemesanan bahan baku impor yang diantaranya Glutathione atau jenis antioxidant yang dipesan PT MCS ke pihak PT Brenntag Indonesia.
Namun, selama pemesanan bahan baku tersebut, Dirut PT MCS, Sony belum juga menyelesaikan pembayaran ke PT Brenntag Indonesia hingga total mencapai 8 miliar tersebut.
Ditambah lagi, pihak PT MCS yang berlokasi di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo itu sempat memberikan Bilyet Giro (BG) atau cek mudur kepada pihak PT Brenntag.
Ternyata, BG dari Sony tersebut blong atau tidak bisa dicairkan. Sehingga pihak PT Brenntag Indonesia melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




