Satgas Pangan Blitar Gerebek Gudang Pengoplos Beras Menggunakan Pemutih Pakaian di Kesamben

Satgas Pangan Blitar Gerebek Gudang Pengoplos Beras Menggunakan Pemutih Pakaian di Kesamben Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya saat menunjukkan beras berpemutih yang sudah dikemas. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan ton beras berpemutih ditemukan Satgas Pangan Satreskrim Polres Blitar, di sebuah gudang milik Sujoko (39) warga Dusun Dawung RT 03 RW 04 Desa Tepas, Kesamben Kabupaten Blitar. Saat digerebek, petugas menemukan pemilik sedang membersihkan beras dengan kualitas buruk menggunakan cairan yang diduga pemutih pakaian.

Polisi juga menemukan pelaku mengemas beras dengan menggunakan merk dan logo yang diduga tidak sesuai dengan standart perundang-undangan yang berlaku. Dari gudang yang sekaligus dijadikan tempat mengoplos beras tersebut, polisi menemukan 9 ton beras yang sudah siap diedarkan, sedangkan 15 ton lainnya masih dalam proses pemutihan.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, setidaknya ada tiga merk beras yang dikemas di gudang tersebut. Di antaranya merk Manwar, Ikan Salmon, dan Pak Tani yang masing-masing dikemas dalam karung sak 25 kilogram.

"Satgas pangan saat melakukan sidak ke gudang-gudang beras menemukan aktivitas pembersihan beras menggunakan zat yang diduga adalah pemutih pakaian, yang tentunya sangat merugikan konsumen," ungkap AKBP Slamet Waloya, Selasa (30/05).

Kata Kapolres, berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, pelaku membeli beras dari petani dari wilayah Blitar, Kediri dan Tulungagung. Pelaku lalu membersihkan beras tersebut agar terlihat lebih putih dengan cairan pemutih. Dengan komposisi 10 liter air bersih dicampur dengan 2,5 liter zat mirip pemutih pakaian, lalu dicampurkan saat beras masuk ke meain poles. Kemudian beras yang sudah dibersihkan menggunakan mesin poles itu dikemas dengan kemasan bermerk. Kemudian dijual ke pasaran.

Selain menggunakan zat yang diduga pemutih pakaian, Sujoko yang mengaku sudah menjalankan usahanya sejak tiga tahun terakhir tersebut juga tidak bisa menunjukkan izin usaha dibidang perdagangan.

"Kita amankan sejumlah barang bukti seperti timbangan, zat pemutih, beras yang sudah diputihkan, dan kemasan yang belum digunakan. Untuk zat pemutih yang mirip dengan pemutih pakaian saat ini sudah kita kirim ke Labfor untuk diketahui kandungannya," imbuhnya.

Lanjut Kapolres, beras yang sudah diputihkan tersebut dijual dengan harga Rp 7600 per kilogram untuk merk Pak Tani. Sedangkan untuk merk Manwar dan Ikan Salmon dijual dengan harga Rp 8500 per kilogram. Setiap minggunya gudang tersebut bisa menghasilkan 5,5 ton beras berpemutih. Dengan harga berkisar Rp 46,7 juta. Dengan total keuntungan Rp 2,7 sampai Rp 3 juta.

Akibat menjalankan usahanya ini, Sujokp terancam Pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, atau pasal 111 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 140, 141, 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 Jo pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO