Tunggakan Proyek DAK Rp 88 M di Ponorogo Mulai Dibayar

Tunggakan Proyek DAK Rp 88 M di Ponorogo Mulai Dibayar Jamus Kunto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Berita gembira untuk rekanan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang mengerjakan proyek dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016 yang pembayarannya sempat tertunda. Dana DAK yang tertunggak sebesar Rp 88 miliar akan segera dibayarkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto di ruang kerjanya, Jumat (19/5) lalu.

Menurut Jamus, dana DAK di Dinas PU, DInas Kesehatan, Dinas Perdakum sudah mulai dibayarkan. "Proses Perkada atau peraturan kepala daerah atau peraturan bupati tentang perubahan penjabaran APBD sudah selesai. Termasuk penyusunan DPA, sehingga sudah bisa dibayarkan," ujar Jamus.

Namun mekanisme pembayaran harus menggunakan administrasi yang benar, karena ini menggunakan DPA tahun 2017. Sedangkan pengerjaan tahun 2016, mulai surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, surat permohonan pembayaran termasuk kuitansi harus tertanggal sekarang. Termasuk petugas yang mengurusi juga petugas yang sekarang seperti PPK, bendahara pengeluaran.

"Tetapi untuk berita acara penyerahan tahap 1 tetap menggunakan petugas yang lama karena memang pekerjaannya sudah selesai tahun 2016 kemarin. Begitu juga yang berlaku termasuk di Dinas Kesehatan dan Dinas Perdakum,” tukas Jamus.

Menurut Jamus, hal tersebut tidak menyalahi aturan. "Bahkan ini administrasi yang benar".

Saat ditanya sumber dana pembayaran, Jamus menjawab dari APBD Ponorogo dan yang lebih rinci mengetahui sumber dananya adalah tim anggaran Pemkab Ponorogo.

"Jadi semua tunggakan yang ada akan dibayarkan, dengan syarat memenuhi persyaratan administratif yang kami tentukan. Pokoknya semua lunas," pungkas Jamus Kunto.

Sementara, mendengar kabar tersebut, Ketua Bara JP Ponorogo, Wisnu menanyakan kebenarannya. "Ini bukan hoax kan?", ujar Wisnu. Pasalnya, banyak rekanan yang menunggu pembayaran DAK tersebut, termasuk klien yang menunggak di perusahaan finansial yang dipunyai Wisnu. (yah/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO