Penyerahan remisi secara simbolis kepada warga binaan di Pendopo Bangkalan
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com -184 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bangkalan menerima remisi umum dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
Dari jumlah tersebut, 182 orang memperoleh remisi pengurangan masa pidana, sementara 2 orang langsung bebas.
BACA JUGA:
- Rutan Bangkalan Perketat Pemeriksaan, Kolaborasi dengan BNNP Jatim Perkuat Cegah Narkoba
- Cegah Gangguan Keamanan, Rutan Bangkalan Lakukan Penggeledahan Insidentil Blok Hunian
- HUT Kemerdekaan RI ke-80, Lapas II A Pamekasan Serahkan Remisi ke Ratusan Warga Binaan
- Cegah Masuknya Barang Terlarang, Rutan Bangkalan Gelar Geledah Kamar Warga Binaan
Meski demikian, masih ada 80 warga binaan yang belum memenuhi syarat.
Dari dua narapidana yang mendapat remisi bebas, satu merupakan kasus narkotika dan seorang lainnya kasus pencurian.
"Dari 184 yang mendapatkan remisi 70 orang narapidana narkotika, sedangkan jumlah penghuni Rutan Bangkalan saat ini mencapai 384 orang, dengan 184 di antaranya tersangkut perkara narkoba," kata Kepala Rutan Bangkalan, Budi Setyo Prabowo, di Pendopo Bangkalan, Minggu (17/8/2025).
Menurut Budi, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak warga binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku positif dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




