184 Warga Binaan Rutan Kelas II B Bangkalan Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke-80

184 Warga Binaan Rutan Kelas II B Bangkalan Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke-80 Penyerahan remisi secara simbolis kepada warga binaan di Pendopo Bangkalan

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com -184 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bangkalan menerima remisi umum dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

Dari jumlah tersebut, 182 orang memperoleh remisi pengurangan masa pidana, sementara 2 orang langsung bebas. 

Meski demikian, masih ada 80 warga binaan yang belum memenuhi syarat.

Dari dua narapidana yang mendapat remisi bebas, satu merupakan kasus narkotika dan seorang lainnya kasus pencurian.

"Dari 184 yang mendapatkan remisi 70 orang narapidana narkotika, sedangkan jumlah penghuni saat ini mencapai 384 orang, dengan 184 di antaranya tersangkut perkara narkoba," kata Kepala , Budi Setyo Prabowo, di Pendopo Bangkalan, Minggu (17/8/2025).

Menurut Budi, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak warga binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku positif dan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada,” ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO