Sengketa Pabrik Gula PT RMI Berlanjut, DPRD Pertanyakan Terbitnya IMB

Sengketa Pabrik Gula PT RMI Berlanjut, DPRD Pertanyakan Terbitnya IMB Wasis Kunto Atmojo (tiga dari kiri) saat jumpa pers terkait penerbitan IMB PT RMI. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar bakal segera memanggil kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar. Hal tersebut dilakukan setelah terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pabrik gula (RMI) yang dinilai melanggar beberapa aturan.

Wasis Kunto Atmojo anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, bahwa dewan akan segera memanggil Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar, untuk memintai keterangan terkait terbitnya IMB No 503/103/409.117/DPM PTSP/IMB/V/2017 bagi .

"Kepala dinas dan juga investor akan segera kita panggil untuk mengklarifikasi masalah ini. Termasuk terkait dengan bagaimana menkanismenya, sehingga IMB ini bisa terbit," ungkap Wasis saat ditemui wartawan, Jumat (19/05) siang.

Wasis Kunto Atmojo mengatakan, jika pihaknya mendukung adanya investor di Kabupaten Blitar. Namun ia menegaskan hal yersebut harus sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya terbitnya IMB PT RMI hingga sekarang masih menuai pro kontra di masyarakat Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Sebab sampai saat ini, Komisi I masih banyak menerima aduan baik dari warga Desa Rejoso maupun perangkat desa karena adanya sengketa di lahan yang digunakan untuk pendirian pabrik gula RMI ini.

Lanjut politisi partai Gerindra tersebut, sengketa yang hingga saat ini masih terjadi adalah terkait dengan lahan yang belum terselesaikan oleh pihak RMI dengan warga Desa Rejoso. Selain itu, untuk area pembangunan pabrik gula ini juga menggunakan lahan milik desa tanpa proses tukar guling sebelumnya. Tidak hanya itu, adanya pungutan sebesar 2,5 persen dari panitia pembebasan terhadap warga juga tengah ditangani pihak kepolisian, karena telah dilaporkan oleh warga sebagai bentuk pungutan liar.

"Jelas-jelas sebagian tanahnya itu masih sengketa, mana mungkin tanahnya satu lokasi tapi yang diberi IMB yang tidak disengketakan. Masak nantinya satu bangunan memiliki dua IMB," paparnya.

Ia menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal ini DMP PTSP yang telah menerbitkan IMB tanpa mempertimbangkan persyaratan- persyaratan yang telah ditetapkan. Dicontohkannya, persyaratan ini yakni adanya sepengetahuan kepala desa atau lurah yang juga bertanda tangan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam konflik dengan masyarakat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO