
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, bersama Wakil Bupati (Wabup) Rizal Oktavian dengan tegas menyampaikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2025.
“Tidak dinaikkan PBB atau P2B di Kabupaten Mojokerto ini, sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Hal ini juga untuk membantu mengurangi beban pengeluaran ekonomi masyarakat,” tegas Bupati Mojokerto, Jumat (15/8/2025).
“Berbagai kebijakan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, Pemerintahan Mubarok akan selalu berorientasi untuk kepentingan rakyat,” imbuh Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto.
Menurut Gus Barra, pemerintahan yang baik dan demokratis tercipta melalui pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Maka, lanjut Gus Barra, Pemkab Mojokerto akan terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Mojokerto. Dengan demikan, Kebijakan Pemkab akan tetap pro rakyat.
“Karena kebijakan yang tidak pro rakyat itu bisa membebani warga, dan juga berpotensi memicu gejolak di masyarakat,” tutur Putra Pendiri PP Amanatul Ummah itu.
“Kami selalu mendengar dan mengkaji segala masukan dari masyarakat maupun para anggota dewan. Maka dari itu, setiap kebijakan Pemerintahan Mubarok selalu komitmen berorientasi pada kepentingan rakyat. Saya tegaskan lagi, Pemkab Mojokerto tidak akan naikkan pajak PBB. Saya berharap, kebijakan ini dapat meringankan beban ekonomi bagi masyarakat, serta membangun kesadaran dan mendorong semangat untuk taat pajak,” tutupnya. (ris/msn)