Sopir Warga Asemrowo Dibekuk Polsek Gempol, Nyabi Kurir Sabu-sabu

Sopir Warga Asemrowo Dibekuk Polsek Gempol, Nyabi Kurir Sabu-sabu Didik Arifin saat diperiksa Reskrim Polsek Gempol. foto: HABIBI/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Didik Arifin (32) asal Jalan Tambak Pokak I No. 32 RT 03 RW 03 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya dibekuk unit reskrim Polsek Gempol. Ini setelah ia kedapatan membawa sabu seberat 0,30 gram. Pelaku ditangkap Kamis (27/04) di area SPBU Desa Carat Sekitar pukul 21.30 WIB saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada seorang pelanggan.

Pria yang kesehariannya sebagai supir truk itu memang sudah lama mengkosumsi dan mengedarkan sabu. Barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial Kn asal Kecamatan Gempol yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan.

"Pelaku ditangkap di area SPBU wilayah Carat saat hendak mengantar pesanan sabu ke seseorang. Belum sempat mengantar barang, pelaku lebih dulu tertangkap," jelas Kanit Reskrim Polsek Gempol, Ipda Khoirul Anam.

Khoirul Anam menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat jika pelaku memang sudah sering mengkonsumsi, bahkan menjadi kurir sabu.

"Perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat sehingga melaporkannya kepada petugas Polsek Gempol Polres Pasuruan," terangnya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengenal sabu bertahun-tahun. Bahkan ia mengaku juga pernah merasakan pengapnya jeruji besi dalam kasus yang sama. Dari bisnis haram tersebut, pelaku mendapat untung hanya puluhan ribu saja.

Akibat perbuatannya, Didik terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) subsider 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO