Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, Sita 51,83 Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, Sita 51,83 Gram Barang Bukti Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MJ (56), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (21/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 2 plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan berat total sekitar 51,83 gram. 

Selain itu, disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.257.000,00. satu unit ponsel Realme warna kuning yang digunakan untuk transaksi, serta buku catatan jual beli narkoba.

Tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani, namun juga menjalankan aktivitas ilegal sebagai pengedar sabu. 

Berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp200-350 ribu per gram, dan sebagai kompensasi, ia juga dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka MJ kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (30/6/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polres Pasuruan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. (maf/par/mar)