EDP, tersangka pengedar sabu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pasuruan Kota.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - EDP (42), warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang sehari-harinya bekerja sebagai juru pakir (jukir) di salah satu minimarket, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia kedapatan nyambi jual sabu sehingga diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
BACA JUGA:
- Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil
- Beli Tanah Sejak 2022 Tapi SHM Tak Kunjung Keluar, Pria Ini Lapor ke Polres Pasuruan Kota
- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tukang Cukur dengan Barang Bukti Sabu 1,75 Gram
- Kades dan Sekdes Kalirejo Pasuruan Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp135 Juta
Total ada 217,99 gram sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Hal itu disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, saat menggelar rilis pers pada Rabu (22/1/2024).
Davis menegaskan bahwa pihaknya komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Batu.
"Kami sampaikan pada para pengedar narkotika agar tidak macam-macam melakukan kegiatan di Kota Pasuruan," tegasnya.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menyampaikan bahwa tersangka EDP ditangkap di rumahnya. Penangkapan EDP bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dari penangkapan tersebut, polisi awalnya menyita 16,88 gram sabu dalam bentuk paket hemat yang terbungkus permen dari tangan tersangka.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




