Bupati Lukman Hakim saat meninjau proses pemugaran pohon-pohon tua di kawasan Alun-Alun Bangkalan pada Kamis (3/7/2025) lalu. Foto: Kominfo.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan Lukman Hakim menerapkan denda bagi masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan di pintu masuk Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Benangkah.
Kebijakan tegas ini diambil untuk menjaga kebersihan lingkungan, lantaran kawasan strategis pintu masuk Kabupaten Bangkalan selama ini kerap dipenuhi sampah liar. Tidak hanya merusak pemandangan, sampah-sampah itu juga menimbulkan bau.
BACA JUGA:
Lukman Hakim menegaskan, per Jumat (4/7/2025) kemarin, warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Jl. KH Munif bakal dikenakan denda Rp1 juta.
"Selama ini sampah tetap muncul meskipun sudah berulang kali dibersihkan. Maka, kami putuskan untuk mengambil tindakan tegas. Denda 1 juta rupiah akan diberlakukan bagi pelanggar," ujar Lukman saat diwawancarai wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, langkah tegas ini terpaksa diambil lantaran pendekatan persuasif dan imbauan yang dilakukan selama ini tak membuahkan hasil.
Agar kebijakan ini efektif, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan mengerahkan personel Satpol PP dan petugas kebersihan untuk melakukan pengawasan. Selain itu, Pemkab Bangkalan juga mendirikan sebuah pos penjagaan untuk mencegah oknum yang sengaja membuang sampah sembarangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




