Nyambi Kurir Sabu Satpam Perusahaan Warga Sukorejo Diamankan Petugas

Nyambi Kurir Sabu Satpam Perusahaan Warga Sukorejo Diamankan Petugas Tersangka kurir sabu saat diamankan petugas.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang kurir sabu, yakni Wardoyo (50) asal dusun Pajaran RT 03 Desa Gunting Kecamatan Sukorejo, diringkus Satuan Narkoba Polres Pasuruan. Ia harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram yang disimpan di dalam bajunya.

Ia ditangkap petugas pada hari Sabtu (154) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.

Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut diketahui diperoleh tersangka dari temannya berinisial MD yang juga warga Kecamatan Sukorejo dengan harga Rp 300 ribu.

"Sabu diperoleh dari temannya yang berinisial SP asal Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) tentang Narkotika tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.(bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO