Megawati Bersaksi di Sidang Penipuan Rp 1,9 M

SURABAYA (bangsaonline) - Sidang perkara dugaan penipuan bisnis palawija senilai Rp 1,9 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/7). Sidang dengan terdakwa Go Ignatius Yon Henoek itu menghadirkan seorang saksi bernama Njoo Juanda, kakak korban, Njoo Swie Yong.

Dalam keterangannya saksi menjelaskan, bisnis antara terdakwa dengan adik saksi diawal perkenalan keduanya yang terjalin dua tahun sebelum kerjasma bisnis terjadi. ”Awalnya terdakwa Ignatius sering datang ke toko, terdakwamengatakan bahwa ada barang palawija dari Alor dijual harga murah. Dia juga mengatakan apabila dijual di Surabaya bakal mendapat untung berlipat,” katanya.

Tergiur penjelasan terdakwa Ignatius, Swie Yong kemudian menyepakati untuk bekerjasama bisnis palawija. Sejak awal, lanjut saksi , pengiriman palawija oleh terdakwa selalu kurang dari jumlah yang disepakati. Setiap ditanya soal kekurangan tersebut, terdakwa selalu minta ditransfer uang. Bahkan, saksi pernah ditelpon terdakwa meminta uang. ”Setiap kali minta uang, selalu minta ditranfer,” tandas perempuan yang saat bersaksi memakai baju hijau itu.

Terkait kesaksian itu, terdakwa sedikit mengelak. Keterangan saksi yang dikonternya adalah soal harga palawija di Alor yang murah. Namun, majelis hakim yang diketuai Burhanuddin kemudian menyarankan agar bantahan tersebut disampaikan terdakwa saat pembelaan nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO