Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu pasien.
MALANG, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional dapat diakses sesuai indikasi medis dan keputusan dokter yang merawat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, menyampaikan bahwa sebanyak 144 jenis penyakit dapat ditangani secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Hal itu disampaikan olehnya dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada peserta JKN pada Jumat (25/7/2025). Ia menyatakan, meskipun penyakit tersebut dapat diatasi di FKTP, tetap ada opsi rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL) jika diperlukan.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, 144 penyakit ini dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara tuntas. Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk ke FKRTL. Maka dari itu kami sampaikan kepada peserta JKN agar berobat sesuai alur dan ketentuan. Peserta bisa datang ke FKTP terlebih dahulu, terkecuali dalam keadaan darurat bisa langsung ke UGD rumah sakit,” paparnya.
Yudhi merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/1186/2022, yang menyebut bahwa dari 736 daftar penyakit pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, terdapat 144 penyakit yang harus dapat ditangani oleh dokter FKTP secara mandiri.
BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan fitur digital guna mempermudah akses layanan bagi peserta. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengambil nomor antrean online, mengubah faskes, hingga menyampaikan pengaduan layanan secara real time.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




