Peras Kades Rp 100 Juta, Dua Oknum Wartawan "Bodrek" Diringkus Polres Bojonegoro

Peras Kades Rp 100 Juta, Dua Oknum Wartawan "Bodrek" Diringkus Polres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro menunjukkan dua wartawan abal-abal dan barang bukti berupa uang serta koran mingguan yang diterbitkan pelaku. foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua oknum wartawan dari surat kabar mingguan Laras Post dan Berita TKP dibekuk petugas gabungan Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Dua wartawan "bodrek" itu digelandang petugas karena melakukan tindak pemerasan terhadap kepala desa (Kades) Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, dua pelaku tersebut inisial RS (45), warga kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dan BP (41), warga Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Gresik.

"Keduanya datang ke rumah kepala desa Pejok menanyakan tentang dana hibah. Mereka mengaku dari wartawan Kajati Jawa Timur," ungkap Kapolres Wahyu saat merilis ke dua pelaku, Selasa siang (21/3/2017).

Menurut keterangan keduanya, dana hibah tersebut tidak sesuai antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan fakta di lapangan. Pelaku mengatakan bahwa data tersebut bersumber dari Kejati Jawa Timur.

"Pelaku mengancam akan mempublikasikan isu tersebut apabila korban tidak memberikan uang senilai Rp 160 juta," jelasnya.

Karena tidak direspon oleh korban bernama Narto (51), kemudian kedua pelaku menurunkan tawarannya menjadi Rp 100 juta. Karena merasa tertekan, korban selanjutnya memberikan uang muka senilai Rp 10 juta pada 12 Maret kemarin, sedangkan sisanya akan dibayar pada 20 Maret sebesar Rp 45 juta dan tanggal 30 Maret mendatang akan dibayar lagi senilai Rp 45 juta, sehingga totalnya Rp 100 juta.

"Korban merasa diperas oleh kedua pelaku, kemudian korban melapor ke polisi dan berhasil kita tangkap," tandasnya.

Kedua oknum tersebut digelandang ke Mapolres Bojonegoro bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu amplop bertuliskan Bapak Narto Kepala Desa Pejok, Kepohbaru yang berisi uang senilai Rp 6 juta, satu lembar kwitansi, tiga buah ID card pers dari Laras Post dan Berita TKP, tiga buah handphone, satu bendel koran mingguan Laras Post dan dua bendel koran mingguan berita TKP serta sepeda motor Honda Beat Nopol W 4045 JH.

"Kedua pelaku kita jerat pasal 368 atau pasal 369 juncto 378 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan penggelapan dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya. (nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO