Kalah di PTUN, Bupati Sumenep Harus Cabut SK Pengangkatan Kades Ambunten Timur

Dalam daftar hadir, warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.995, namun setelah dilakukan penghitungan secara administrasi, surat suara itu berjumlah 3.009 suara, jadi lebih 14 surat suara dari daftar hadir.

Sesuai kesepakatan panitia dan calon, 14 suara yang lebih itu diambil secara acak. Namun setelah dihitung dan dibacakan oleh panitia, surat suara tersebut kembali kurang sebanyak 26 suara, yakni secara keseluruhan berjumlah 2.969 suara. "Jadi, hal itu awal pemicu terjadinya persoalan hingga diselesaikan di PTUN, namun Bupati tetap melantik kades terpilih itu karena dinilai sudah tidak ada masalah," tukasnya.

Sementara Kabag Pemdes, Pemkab , Moh Ramli menyatakan, pihaknya siap melakukan tindakan sebagaimana hasil keputusan pengadilan, namun sejauh ini pihaknya masih belum koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab karena setiap persoalan hukum pasti ditangani Bagian hukum.

"Pada prinsipnya kami siap melaksanakan tugas, termasuk persoalan sengketa pilkades Ambunten timur, tapi kami perlu koordinasi dulu dengan kabag Hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati A Busyro Karim, melakukan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan permohonan penggugat. Namun upaya banding ternyata kandas, setelah PTUN Surabaya tetap mengabulkan permohana penggugat, dan Bupati harus membatalkan dan mencabut SK yang terlanjur dikeluarkan pada kades terpilih, yakni Sudarmaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO