SUMENEP (bangsaonline) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Ainur Rahman (penggugat), terhadap Bupati Sumenep, A Busyro Karim (tergugat), terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa di Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep.
Bupati Sumenep dinyatakan gegabah telah melantik kades terpilih Sudarmaji, sebelum kasusnya incrah, sehingga Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati harus dicabut dan dilakukan penghitungan ulang, hasil perolehan surat suara pilkades.
BACA JUGA:
- BMKG: Madura Masih Dilanda Musim Kemarau, Nelayan Diminta Waspadai Gelombang Tinggi
- Angkut Penumpang dengan Pikap Masih Marak di Sumenep, Keselamatan Jadi Sorotan
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
"Sesuai surat pemberitahuan tertanggal 19/6/2014 hasil lacak pos, dan dalam Salinan putusan PTUN Nomor 109/G/2013/PTUN.SBY, PTUN Surabaya intinya mengabulkan sebagian gugatan Ainur Rahman, dan meminta Bupati membatalkan serta mencabut SK yang terlanjur dikeluarkan pada Sudarmaji kades terpilih, tidak hanya itu PTUN juga mewajibkan panitia pilkades Desa Ambunten Timur, menghitung ulang hasil surat suara pilkades Desa Ambunten Timur,” kata Rudi Hartono, kuasa hukum penggugat, minggu (6/7).
Rudi menambahkan, dalam amar putusan PTUN itu di antaranya,menyatakan SKBupati nomor 188/318/kep/435.013/2013 tentang pelantikan kepala desa dinyatakan batal dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati nomor 188/318/kep/435.013/2013 tertanggal 13 Juni 2013 tentang pelantikan kades terpilih khususnya nomor urut 11.3 Desa Ambunten Timur atas nama Sudarmaji.
Selain itu, pihaknya juga meminta Bupati legowo menerima putusan PTUN, dan secepatnya menarik SK kades yang terlanjur diberikan, sebelum dilakukan eksekusi secara formal oleh PTUN Surabaya. Keputusan ini sudah mempunyai ketetapan hukum, yang sifatnya harus dan segera ditindaklanjuti, karena bila tidak, PTUN akan segera melaksanakan putusannya dengan mengeksekusi SK kades terpilih. "Secepatnya kami akan melayangkan surat kepada bupati, tapi sebelumnya, kami akan lihat dulu perkembangannya selama 1 minggu kedepan ini," terangnya.
Ia mengungkapkan, kasus sengketa pilkades Desa Ambunten timur muncul setelah surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan daftar hadir.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




