Sidang Korupsi e-KTP, KPK Waspadai Serangan Politik, Jaksa Pastikan Keterlibatan Setnov Cs

Sidang Korupsi e-KTP, KPK Waspadai Serangan Politik, Jaksa Pastikan Keterlibatan Setnov Cs Suasana sidang kasus korupsi proyek e-KTP. foto: Tribunnews

BERITA TERKAIT:

Sedangkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan memiliki bukti keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP ini.

"Oh, pasti (punya bukti). Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah mengkonfirmasi dengan minimal dua alat bukti," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Nama Setya disebut-sebut bersama dua terdakwa korupsi KTP elektronik memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan jaksa, Setya disebut turut mengatur agar Komisi II menyetujui anggaran untuk proyek e-KTP. Ia juga menerima uang sebesar 11 persen dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun atau Rp 547 miliar.

Namun, Setya Novanto membantah tudingan itu. "Demi Allah. Demi Tuhan tidak," ujarnya sambil mengangkat dua jari tangannya.

Irene tak terpengaruh bantahan Setya. Ia menegaskan bahwa uang yang disebut dalam dakwaan telah selesai didistribusikan. "Jadi, kalau misal ada pihak membantah, silakan. Tapi kami punya alat bukti lain," tuturnya.

Irene menjelaskan, peran Setya dalam megakorupsi ini bermula saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beserta mantan Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni meminta Setya mendukung pengadaan proyek KTP elektronik.

"Setya berjanji akan mengkoordinasikan dengan pemimpin fraksi lainnya," ucapnya.

Untuk mendapatkan persetujuan anggota Dewan Komisi II, Andi lantas berkomitmen untuk menebar fulus kepada anggota Dewan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Selain nama Setya, puluhan nama besar lain penerima uang korupsi ini tertera dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 9 Maret 2017. Mereka di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna M. Laoly; Mendagri pada masa SBY, Gamawan Fauzi; bekas Ketua DPR RI Ade Komaruddin; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Bahkan, mayoritas anggota dan pimpinan di komisi DPRD periode 2009-2014 diduga menerima aliran duit proyek e-KTP. Setidaknya, 52 anggota DPRD dari komisi pemerintahan diduga menerima fulus suap proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Sejumlah orang yang telah melihat suat dakwaan itu menyatakan 52 orang itu meliputi 4 pemimpin komisi, 5 ketua komisi, dan 8 anggota komisi dengan nama yang disebutkan satu per satu. Kedelapan anggota itu, yakni Markus Nari, Yasonna Laoly, Khatibul Umam Wiranu, Miryam Haryani, Arief Wibowo, Agun Gunanjar Sudarsa, Mustokoweni, dan Ignatius Mulyono. Adapun sisanya, 37 orang, tak disebutkan dalam berkas dakwaan. (merdeka.com/tempo.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO