Hindari Pungli di SMA/SMKN, Pimpinan Dewan Desak Gubernur Terbitkan Pergub

Hindari Pungli di SMA/SMKN, Pimpinan Dewan Desak Gubernur Terbitkan Pergub

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mendesak Gubernur Jatim Soekarwo untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pungutan yang diberlakukan di SMA/SMK di Jatim. Desakan tersebut sebagai antisipasi peristiwa penangkapan terhadap guru di SMKN 8 Jember, oleh Tim Saber Pungli Polres Jember.

"Selama ini hanya ada surat edaran (SE) No 401 tahun 2017 yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena surat edaran itu hanya bersifat imbauan," tandas pimpinan dewan itu, saat ditemui di kantornya, Rabu (8/3).

Kusnadi yang juga Ketua DPD PDIP Jatim ini mengatakan keberadaan Pergub ini bisa melindungi para kepala sekolah dan guru yang ada di daerah.

”Mereka melakukan pungutan tentunya bukan untuk kepentingan pribadi. Mereka melakukan pungutan karena ada keterbatasan di sekolah yang dipimpinnya. Tentunya mereka melakukan berbagai cara agar sekolahnya bisa hidup yaitu dengan melakukan pungutan,” tutur orang nomor satu di PDIP Jatim itu.

Menanggapi penangkapan Tim Saber Pungli terhadap tiga guru oleh Polres Jember, Kusnadi mengatakan hal tersebut terjadi karena keterlambatan dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim untuk mengeluarkan persetujuan adanya pungutan tersebut.

”Pungutan tersebut terjadi sudah ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan pihak Komite sekolah. Kesepakatan tersebut lalu dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Jatim untuk disetujui. Namun, karena izin terlambat turun hingga akhirnya terjadi penangkapan. Ke depan harus ada Pergub yang mengaturnya sehingga ada kekuatan hukum yang mengikat,” imbuh politisi berlatar pendidik tersebut.

Sekadar diketahui, Tim Saber Pungli Polres Jember menangkap tiga guru SMKN 8 Jember yang terdiri dari kepala sekolah dan dua wakilnya. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim saber pungli mengamankan barang bukti uang Rp 40 juta.

BERITA TERKAIT:

"Tersangkanya ada tiga, inisial S, A dan S. Mereka kita tangkap di SMKN 8 di Kecamatan Semboro. Barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sekitar Rp 40 juta," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolres Jember, Selasa(7/3).

Kusworo menjelaskan, OTT dilakukan berawal dari informasi sejumlah wali murid di SMKN 8 yang mengeluh adanya pungutan sebagai syarat untuk mengikuti ujian. Pungutan itu di luar kewajiban SPP yang harus dibayar. Besar pungutan rata-rata Rp 1 juta per siswa. (mdr/rev)‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO