
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe dan Hasanuddin, mengajukan pengunduran diri sebagai anggota parlemen.
Sebelumnya mereka tercatat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono, membenarkan telah menerima surat pengunduran diri dari keduanya. Surat tersebut juga telah diteruskan ke DPP PDI Perjuangan untuk proses lebih lanjut.
“Kami sudah terima surat pengunduran diri dari keduanya sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Sudah kita teruskan suratnya ke DPP,” ujar politikus senior PDI Perjuangan yang akrab disapa Kanang itu, Senin (6/10/2025).
Terkait mekanisme pergantian antar waktu (PAW), Kanang menyebut hal itu menjadi kewenangan DPP.
Ia menjelaskan, Hasanuddin mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mas Hasan sudah lama mendapatkan status tersangka. Beliau sportif, membuat surat pengunduran diri bahkan sebelum dilantik. Namun asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Ketika beliau resmi ditahan KPK, barulah surat pengunduran dirinya kami teruskan,” terangnya.
Sementara itu, Agus Black Hoe disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Kanang menyampaikan, pengunduran diri Agus dilakukan atas inisiatif pribadi.
“Karena merasa tidak nyaman dengan informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Apalagi masalah itu sudah mengganggu kehidupan rumah tangganya. Maka Mas Agus memutuskan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jatim,” ujar mantan Bupati Ngawi dua periode tersebut. (mdr/van)