SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tugas pengawasan Satpol PP terhadap tempat hiburan malam dipertanyakan kalangan DPRD Surabaya. Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini dianggap tidak bekerja dengan baik. Sehingga tempat hiburan lepas control dan melakukan pelanggaran.
Kritik disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha menyusul praktik asusila di Karoke Mega beberapa waktu lalu. Menurut Masduki, sangat tidak mungkin, lembaga sekelas Satpol PP tidak mengerti ada pelanggaran di sana.
BACA JUGA:
- Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan RHU Ramadan, Dua Restoran Ditindak
- Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU
- Kebakaran Emperor Spa Surabaya, PMK Tak Temukan Pemadam Otomatis di Lokasi, hanya APAR Portable
- Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Berdirinya karaoke De Berry di Jalan Sukomanunggal kemarin juga menuai protes warga. Protes itu disampaikan karena tempat hiburan dibangun di dekat pesantren. Sehingga keberadaan karaoke berpotensi menganggu proses belajar mengajar.
“Hari ini warga datang kepada kami untuk menyampaikan protes itu. Tetapi, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab, ternyata semua perizinan sudah lengkap. Setelah kami telusuri ternyata warga sekitar sudah terlanjur tanda tangan untuk menyepakati,” tutur Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono.
Karena itu, pihaknya juga tidak bisa begitu saja meminta Pemkot Surabaya untuk menutup atau tidak mengeluarkan izin. Kecuali hanya meminta dilakukan pengawasan secara ketat.
“Ini kan sudah terlanjur berdiri. Warga juga terlanjur menyepakati. Maka solusinya tinggal diawasi bersama-sama,” pungkasnya.
“Sekarang coba dipikir, polisi tahu (tindak asusila), kenapa Satpol PP tidak tahu. Jangan seenaknya memberikan izin, sementara pengawasan tidak dilakukan maksimal. Kalau memang kurang personel, ngomong. Kami siap bantu,” tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




