Manajemen PT. Smelting Dipanggil Senin Depan, Dewan Pastikan Libatkan Bupati

Manajemen PT. Smelting Dipanggil Senin Depan, Dewan Pastikan Libatkan Bupati Pertemuan antara Komisi D DPRD Gresik dengan perwakilan karyawan PT. Smelting untuk membahas polemik PHK massal. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Di mana level I s/d IV kenaikannya di angka ratusan ribu, tepatnya kisaran Rp 300.000. Sementara level V dan VI kenaikannya menyentuh puluhan juta, tepatnya Rp 23 juta lebih.

BERITA TERKAIT:

Hal serupa juga diungkap Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI , Ali Rifai. Ia membeberkan pelanggaran manajemen terkait PKB, di mana perusahaan asal Jepang yang mengolah tembaga asal Freeport ini, juga melakukan tindakan diskriminasi dengan menambah gaji pekerja di seksi security sebesar Rp. 2.000.000.

"Padahal penambahan gaji tersebut tidak diatur di dalam PKB 6 tahun 2013 lalu. Kami melihat ada upaya-upaya manajemen melakukan union busting (pemberangusan serikat) dan aksi 'bersih-bersih' dengan melakukan PHK kepada seluruh anggota serikat yang ikut mogok kerja dan menganggap mogok yang kami lakukan tidak sah. Padahal sah tidaknya kegiatan tersebut ada di keputusan pengadilan hubungan industrial," katanya.

Bahkan, Ali menambahkan, ada beberapa anggota karyawan yang sedang cuti umroh atau yang sedang dirawat di rumah sakit juga mendapatkan surat PHK. Tindakan manajemen tersebut menurutnya sudah keterlaluan.

"Parahnya lagi karyawan yang ikut aksi mogok juga di-blacklist oleh sejumlah Rumah Sakit yang ditunjuk perusahaan. Sehingga mereka tidak bisa berobat," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO