Pertemuan antara Komisi D DPRD Gresik dengan perwakilan karyawan PT. Smelting untuk membahas polemik PHK massal. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD memastikan akan menindaklanjuti tuntutan 309 buruh PT. Smelting yang terkena PHK missal dengan memanggil manajemen untuk dilakukan perundingan, Senin (27/2) besok. "Perundingan itu juga akan melibatkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan pihak terkait," kata Wakil Ketua Dewan Solihudin saat menemui buruh yang kembali demo di gedung DPRD, kemarin.
Dalam demo tersebut, para buruh juga mengajak tokoh masyarakat Kabupaten Gresik, yakni KH. Nur Muhammad. Mereka kemudian ditemui oleh Komisi D dan Wakil Ketua DPRD, Solihudin (FKB).
BACA JUGA:
- PT Smelting Salurkan 30 Paket Hygien Kits untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
- Peduli Pasien TBC, PT Smelting Berhasil Bantu 945 Pasien Sembuh di Gresik
- Audiensi PT Smelting dengan Eks Karyawan, DPRD Gresik Usul Utang Rp20 Miliar Dihapus
- Gandeng SMK Mambahul Ihsan, PT Smelting Gelar Pelatihan Kurikulum PLH Mangrove
Pada pertemuan itu, Ketua Serikat Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting Zaenal Arifin mengungkapan kronologi PHK massal 309 karyawan oleh PT. Smelting.
Diceritakan Zaenal, mulanya 309 karyawan mogok kerja sekitar satu bulan. Hal ini dipicu ulah manajemen PT. Smelting yang dianggap melanggar kesepakatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
"Kami mogok karena manajemen PT. Smelting tak jalankan PKB. Bukan faktor kami meminta kenaikan gaji, tunjangan rumah, mobil dan lainnya," kata Zaenal mengawali pembicaraannya dengan Komisi D.
"Mogok kerja dipilih sebagai langkah terakhir akibat gagalnya perundingan pembahasan PKB VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017 ini," papar Zaenal.
Zaenal mencontohkan salah satu pelanggaran PKB oleh PT Smelting, misalnya diskriminasi gaji dan tunjangan karyawan level I s/d level IV (yaitu operator s/d Senior Engineer) yang tidak sesuai rumusan gaji yang tertera di PKB sebelumnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




