Kepala Dinas PMD Gresik Bantah Bupati Keluarkan Perbup Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kepala Dinas PMD Gresik Bantah Bupati Keluarkan Perbup Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tursilowanto Harijogi, Kepala Dinas PMD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) membantah tudingan bahwa Bupati Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Bantahan ini disampaikan Kepala Dinas PMD, Tursilowanto Harijogi. 

"Tidak benar kalau Pak Bupati sudah keluarkan Perbup pasca putusan MK. Salah itu," kata Tursilowanto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (21/2).

Dia juga membantah Pemkab telah melakukan sosialisasi tentang perbup ini kepada Asosiasi Kepala Desa (AKD).

BERITA TERKAIT:

Hanya saja, Tursilowanto mengatakan jika pihaknya sempat meminta masukan AKD terhadap implementasi keputusan MK Nomor128/PUU-XIII/2015, pasca dikabulkannya pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Masukan itu disampaikan saat ada sosialisasi tentang BPJS Kesehatan yang dihadiri oleh AKD di beberapa kecamatan.

"Masukan dimaksud mulai pelaksanaan rekruitmen perangkat desa dan pelaksanaan Pilkades serentak. Jadi untuk bahan draf perbup. Bukan sosialisasi perbup," pungkasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO