Komisi A Pertanyakan Bupati Sambari Keluarkan Perbup Perangkat Desa Tanpa Konsultasi dengan Dewan

Komisi A Pertanyakan Bupati Sambari Keluarkan Perbup Perangkat Desa Tanpa Konsultasi dengan Dewan Suberi, SH, anggota Komisi A DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Gresik menyesalkan langkah Bupati Gresik yang tiba-tiba mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Padahal, pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 128/PUU-XIII/2015, sebagai bentuk pengabulan pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa, DPRD belum merevisi Perda Nomor 12 tahun 2015, tentang pedoman pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades).

"Seharusnya, Bupati (Sambari) konsultasikan dulu ke DPRD, minimal Komisi A sebelum mengeluarkan Perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujar anggota Komisi A, Suberi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (19/17).

Lanjut Suberi, Bupati juga harus menunggu DPRD merevisi Parda Nomor 12 Tahun 2015 sebelum mengeluarkan Perbup tersebut.

"DPRD sendiri baru merencanakan akan merevisi Perda tesebut pada Prolegda (Program Legislasi Daerah) di tahun 2017. Ini yang kami pertanyakan. Apa rujukan Perbup itu. Seharusnya mengacu ketentuan, Perbup dikeluarkan setelah Perda. Tapi ini kok kebalik," cetus politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.

BERITA TERKAIT:

Sebelumnya Suberi menungkapkan bahwa ada pertemuan antara Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) dengan AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Gresik untuk menyosialisasikan Perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sedikitnya ada 7 poin aturan baru soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Pertama, semua Sekdes (sekretaris desa) PNS ditempatkan di Pemkab berdasarkan UU ASN (Aparatur Sipil) Negara Nomor 05 Tahun 2014, dan UU Desa Nomor 06 tahun 2014.

Kedua, kepala desa mempunyai hak mengisi Sekdes yang kosong dengan perangkat yang lain tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan.

Ketiga, jika kepala desa menganggap tidak ada perangkat yang layak untuk mengisi jabatan Sekdes yang kosong, maka bisa diikutkan di proses penjaringan dan penyaringan perangkat.

Keempat, kepala desa bisa mengangkat staf bendahara tanpa melalui proses pengangkatan perangkat. Yakni cukup pemberitahuan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan tunjangan bisa diambilkan dari ADD (Alokasi Dana Desa) dan bagi hasil perangkat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO