Satpol PP Jaring 20 ASN Jatim Ngopi Saat Jam Kerja, DPRD Dukung

Satpol PP Jaring 20 ASN Jatim Ngopi Saat Jam Kerja, DPRD Dukung Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi'i. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

”Untuk saat ini tidak ada sanksi dari kami, karena masih masa sosialisasi larangan tersebut,” jelas alumni Menwa ini.

Untuk penindakan, kata Setio Budi Wahono, pihak Satpol PP Jatim akan menggelar operasi gabungan dengan melibatkan unsur terkait.

”Ke depan akan digelar operasi gabungan dengan melibatkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jatim untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi,” pungkas Budi.

Bentuk sanksi, lanjut Budi bisa bermacam-macam jenisnya sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan. "Bisa saja teguran dari pimpinan, penundaan kenaikan pangkat atau di-nonjob-kan. Lihat jenis pelanggaran," imbuh dia.

Sekadar diketahui, untuk meningkatkan kedisplinan ASN di lingkungan , Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi menerbitkan surat edaran No. 331.1/44/106.3/2017 tentang penekanan Kedisplinan dilingkugan . Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ngopi usai apel pagi di warung kopi di sekitar kantor OPD masing-masing. Karena itu, ASN diminta untuk segera bekerja dan masuk kantor setelah apel pagi. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO