”Untuk saat ini tidak ada sanksi dari kami, karena masih masa sosialisasi larangan tersebut,” jelas alumni Menwa ini.
Untuk penindakan, kata Setio Budi Wahono, pihak Satpol PP Jatim akan menggelar operasi gabungan dengan melibatkan unsur terkait.
”Ke depan akan digelar operasi gabungan dengan melibatkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jatim untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi,” pungkas Budi.
Bentuk sanksi, lanjut Budi bisa bermacam-macam jenisnya sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan. "Bisa saja teguran dari pimpinan, penundaan kenaikan pangkat atau di-nonjob-kan. Lihat jenis pelanggaran," imbuh dia.
Sekadar diketahui, untuk meningkatkan kedisplinan ASN di lingkungan Pemprov Jatim, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi menerbitkan surat edaran No. 331.1/44/106.3/2017 tentang penekanan Kedisplinan dilingkugan Pemprov Jatim. Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ngopi usai apel pagi di warung kopi di sekitar kantor OPD masing-masing. Karena itu, ASN diminta untuk segera bekerja dan masuk kantor setelah apel pagi. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News