Tingkatkan Peran sebagai Penyelenggara Pemerintah Daerah, 50 Anggota DPRD Gresik Ikuti Bimtek

Tingkatkan Peran sebagai Penyelenggara Pemerintah Daerah, 50 Anggota DPRD Gresik Ikuti Bimtek Solihudin, Wakil Ketua DPRD Gresik

"Kami akan terus terlibat dalam kebijakan-kebijakan itu. Makanya, kami perlu terus lakukan peningkatan SDM baik melalui Bimtek dan lainnya," jelas politisi senior PKB asal Kecamatan Bungah ini.

"Dengan peran sejajar sebagai penyelenggara pemerintah yang dimiliki DPRD Gresik, nantinya DPRD bisa diibaratkan seperti legislatif rasa eksekutif," sambungnya.

Solihudin mengakui, pasca keluarnya UU Nomor 23, pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal ini Bupati Sambari Halim Radianto masih belum menjalankan secara penuh amanat UU tersebut. Sebagai contoh, dalam membuat kebijakan berupa pembuatan produk peraturan perundangan seperti Perbup (peraturan bupati), DPRD Gresik tidak dilibatkan. Hal ini karena diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, dalam pembuatan perda tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengatur SOTK (Struktur Organisasi Perangkat Daerah). Saat itu sebelum perda disahkan, DPRD mengusulkan klausul agar Bupati dalam pembuatan produk hukum seperti perbup dan penataan pejabat, melibatkan DPRD. Minimal mengkoordinasikan.

Namun, usulan itu tidak disetujui secara mutlak oleh Mendagari (Menteri Dalam Negeri) melalui Gubernur.

"Artinya, tidak ada kewajiban kepala daerah harus mengajak atau hanya sekadar berkoordinasi dengan DPRD. Hal inilah yang sedang kami carikan solusi bersama," terang Solihudin.

"Sebab, kalau ada persoalan seperti kegaduhan di masyarakat imbas mutasi 1.111 pejabat baru-baru ini DPRD yang kena getahnya. Makanya kami akan bicara dan koordinasikan dengan Bupati soal kewenangan DPRD sebagai penyelanggara pemerintah ini. Sehingga, ke depannya tidak muncul lagi persoalan-persoalan tidak diinginkan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO